Berbagai hal telah dilakukan oleh UPT.Pengujian
Kendaraan Bermotor Kota Denpasar dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas
pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar, seperti memperbaiki
dan melengkapi berbagai sarana dan prasarana
, menyiapkan SOP
(Standard Operating Procedures), debirokratisasi
, dan meluncurkan sistim pengujian kendaraan
bermotor Drive Thru.
Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan
dengan Sistim Drive Thru
Maksud
Unit Pelaksana
Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar,
melaksanakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sistim Drive Thru
dimaksudkan memberikan pelayanan kepada masyarakat / Pemilik kendaraan bermotor
wajib uji, khususnya bagi kendaraan Wajib Uji yang disiplin melakukan pengujian kendaraan secara Regular dan tidak melakukan penggantian
Buku Uji.
Tujuan
a.
Sebagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik yang
diemban oleh institusi Dinas Perhubungan.
b. Percepatan
pelayanan kepada masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor wajib uji agar
mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat, akurat, dan aman.
c. Dalam
rangka turut mendukung program daerah di Provinsi Bali khususnya Clean Goverment
Sasaran
Pelayanan Pengujian Kendaraan dengan Sistim Drive Thru
1. Pelayanan pada unit Pengujian Kendaraan Bermotor Sistim
Drive Thru di Kota Denpasar lebih
diarahkan untuk melayani masyarakat yang paham tentang aksi keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan
lalu-lintas akibat dari kendaraan bermotor.
2. Memberikan kepastian
waktu dan transparansi pelayanan serta memfasilitasi Masyarakat Pemilik
Kendaraan Bermotor Wajib Uji untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor
sendiri tanpa harus turun dari kendaraannya, sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Personil
Personil yang bertugas pada Unit
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Sistim Drive Thru di Kota Denpasar
terdiri dari :
1. Petugas yang telah memiliki Kompetensi Penguji
Kendaraan Bermotor pada saat ini.
2. Petugas yang memberikan informasi dan pengarahan kepada
Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji.
3. Petugas Kasir (Pemungut Retribusi) atau dari Bank yang ditunjuk.
4. Petugas Pembantu Administrasi.
Lokasi
Pelayanan
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler
Sistim Drive Thru berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Br.Pemogan, Desa Suwung
Kauh, Denpasar Selatan. Tepatnya didekat areal Hutan Manggrove.
Pengorganisasian
Pelaksanaan Pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor Reguler Sistim Drive Thru dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota
Denpasar sedangkan untuk
penanggung jawab pelaksanaan tugas sehari-hari unit Pelayanan Pengujian
Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Sistim dan Prosedur
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Reguler Sistim Drive Thru terdiri dari 5 loket antara lain :
1.
Loket 1 (Pendaftaran) :
a. Pemilik /
Pengemudi Kendaraan menyerahkan Buku Uji Asli,STNK Asli, KTP / Surat Kuasa, Ijin
Operasional Asli dan Surat Ijin Usaha Angkutan (Khusus untuk kendaraan umum), Surat Tera (Khusus untuk
kendaraan Tangki BBM) yang ditaruh
dalam 1 map.
b. Petugas Menerbitkan
Nomor Antrean, Formulir BAP(Berita Acara Pemeriksaan), Kwitansi Retribusi Pengujian Kendaraan dan Meyerahkan semua
berkas pendaftaran dalam 1 map
kepada Pemilik / Pengemudi Kendaraan.
2.
Loket 3 (Pengujian Emisi Gas Buang) :
a. Pemilik /
Pengemudi Kendaraan menyerahkan berkas-berkas pendaftaran kepada petugas untuk pengisian hasil
pengujian emisi gasbuang kendaraan pada
formulir BAP
3.
Gedung Uji Gate I
a.
Pemilik /
Pengemudi Kendaraan menyerahkan BAP kepada petugas untuk mendapatkan hasil pemeriksaan teknis dan laik jalan
4.
Loket 6 (Pengesahan dan
Penandatanganan Hasil Uji)
a. Pemilik /
Pengemudi Kendaraan menyerahkan BAP setelah melalui proses pemeriksaan
teknis dan laik jalan kepada petugas.
b.
Petugas
melakukan penandatanganan Buku Uji.
c. Petugas menyerahkan
Buku Uji yang sudah ditandatangani
beserta seluruh berkas pendaftaran kepada Pemilik / Pengemudi Kendaraan.
d.
Petugas memberikan
Stiker sebagai bukti telah lulus Pelayanan Drive Thru.
5.
Loket 9 (Pembayaran Retribusi/Loket Bank BPD)
a.
Membayar Retribusi Pengujian Kendaraan sesuai Kwitansi.
b.
Pengecatan Tanda Samping dan Pemasangan Plat Uji.
Waktu Pelayanan
Waktu Pelayanan Pengujian
Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru :
Hari Senin s/d Jumat : Jam 07.30 – 12.00 wita
Untuk sementara kendaraan yang
bisa menggunakan layanan pengujian Drive Thru adalah kendaraan dengan JBB <
2500 kg, kendaraan bersih, terawat dan tidak ganti buku uji.