BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA DENPASAR


        Bagi kendaraan yang terlambat atau melewati batas masa uji kendaraannya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan yang telah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011, Tgl 29 Desember 2011 Tentang Retribusi Kendaraan Bermotor, Pasal 16 yaitu : “Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar retirbusi yang terhutang berdasarkan skrd tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD”
Adapun jenis atau kategori serta biaya pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Denpasar antara lain : 
  1. Pengujian Pertama : Rp.75.000,- 
  2. Pengujian Berkala : Rp.60.000,-  
  3. Numpang Uji Masuk : Rp.55.000,-
  4. Numpang Uji Keluar : Rp.65.000,-
  5. Mutasi Masuk Dari Wilayah Lain : Rp.75.000,- 
  6. Buku Uji/Kartu Uji Hilang/.Rusak : Rp.60.000,-
  7. Plat Uji/Stiker Uji Hilang/Rusak : Rp.25.000,-

Peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan sistim drive thru



                Berbagai hal telah dilakukan oleh UPT.Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Denpasar dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar, seperti memperbaiki dan melengkapi berbagai sarana dan prasarana, menyiapkan SOP (Standard Operating Procedures), debirokratisasi, dan meluncurkan sistim pengujian kendaraan bermotor Drive Thru.


Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan dengan Sistim Drive Thru

Maksud
Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar, melaksanakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sistim Drive Thru dimaksudkan memberikan pelayanan kepada masyarakat / Pemilik kendaraan bermotor wajib uji, khususnya bagi kendaraan Wajib Uji yang disiplin melakukan pengujian kendaraan secara Regular dan tidak melakukan penggantian Buku Uji.

Tujuan
a.       Sebagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik yang diemban oleh institusi Dinas Perhubungan.
b.      Percepatan pelayanan kepada masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor wajib uji agar mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat, akurat, dan aman.
c.       Dalam rangka turut mendukung program daerah di Provinsi Bali khususnya Clean Goverment


Sasaran Pelayanan Pengujian Kendaraan dengan Sistim Drive Thru

1.        Pelayanan pada unit Pengujian Kendaraan Bermotor Sistim Drive Thru di Kota Denpasar lebih diarahkan untuk melayani masyarakat yang paham tentang aksi keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas akibat dari kendaraan bermotor.
2.           Memberikan kepastian waktu dan transparansi pelayanan serta memfasilitasi Masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor sendiri tanpa harus turun dari kendaraannya, sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Personil

Personil yang bertugas pada Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Sistim Drive Thru di Kota Denpasar terdiri dari :
1.         Petugas yang telah memiliki Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor pada saat ini.
2.         Petugas yang memberikan informasi dan pengarahan kepada Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji.
3.           Petugas Kasir (Pemungut Retribusi) atau dari Bank yang ditunjuk.
4.           Petugas Pembantu Administrasi.

Lokasi Pelayanan

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Br.Pemogan, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan. Tepatnya didekat areal Hutan Manggrove.

Pengorganisasian

Pelaksanaan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar sedangkan untuk penanggung jawab pelaksanaan tugas sehari-hari unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Sistim dan Prosedur

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru terdiri dari 5 loket antara lain :
1.             Loket 1 (Pendaftaran) :
a.       Pemilik / Pengemudi Kendaraan menyerahkan Buku Uji Asli,STNK Asli, KTP / Surat Kuasa, Ijin Operasional Asli dan Surat Ijin Usaha Angkutan (Khusus untuk kendaraan umum), Surat Tera (Khusus untuk kendaraan Tangki BBM) yang ditaruh dalam 1 map.
b.       Petugas Menerbitkan Nomor Antrean, Formulir BAP(Berita Acara Pemeriksaan), Kwitansi Retribusi Pengujian Kendaraan dan Meyerahkan semua berkas pendaftaran dalam 1 map kepada Pemilik / Pengemudi Kendaraan.

2.             Loket 3 (Pengujian Emisi Gas Buang) :
a.           Pemilik / Pengemudi Kendaraan menyerahkan berkas-berkas pendaftaran kepada petugas untuk pengisian hasil pengujian  emisi gasbuang kendaraan pada formulir BAP

3.             Gedung Uji Gate I
a.             Pemilik / Pengemudi Kendaraan menyerahkan BAP kepada petugas untuk mendapatkan hasil pemeriksaan teknis dan laik jalan

4.             Loket 6 (Pengesahan dan Penandatanganan Hasil Uji)
a.       Pemilik / Pengemudi Kendaraan menyerahkan BAP setelah melalui proses pemeriksaan teknis dan laik jalan kepada petugas.
b.             Petugas melakukan penandatanganan Buku Uji.
c.    Petugas menyerahkan Buku Uji yang sudah ditandatangani beserta seluruh berkas pendaftaran kepada Pemilik / Pengemudi Kendaraan.
d.            Petugas memberikan Stiker sebagai bukti telah lulus Pelayanan Drive Thru.

5.             Loket 9 (Pembayaran Retribusi/Loket Bank BPD)
a.             Membayar Retribusi Pengujian Kendaraan sesuai Kwitansi.
b.             Pengecatan Tanda Samping dan Pemasangan Plat Uji.

Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru :
Hari Senin s/d Jumat         : Jam 07.30 – 12.00 wita

Untuk sementara kendaraan yang bisa menggunakan layanan pengujian Drive Thru adalah kendaraan dengan JBB < 2500 kg, kendaraan bersih, terawat dan tidak ganti buku uji.

sighseeing

Tugas Pokok dan Fungsi







Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar setiap kedudukan mempunyai wewenang, tanggung jawab dan memiliki tugas masing – masing sesuai dengan jabatan atau keahlian yang dimilikinya. Berikut adalah uraian tugasnya, yaitu :




      1. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas :
      • Menetapkan Program Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan BermotorMenyusun laporan hasil kegiatan UPTD sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja Dinas Perhubungan
      • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas–tugas bawahan
      • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepasa bawahan
      • Memeriksa hasil kerja bawahan
      • Melaksanakan kegiatan opersional pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar
      • Mengevaluasi secara keseluruhan hasil kegiatan pelaksanaan tugas operasional Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
      • Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pengumpulan data kinerja opersional Pengujian Kendaraan Bermotor
      • Membuat laporan pertanggungjawaban kinerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
      • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan
      • Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.


2. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas : 
§ 

Selayang pandang UPT.Pengujian Kota Denpasar



Dinas Perhubungan Kota Denpasar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 13 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Denpasar no. 13 tahun 2001. Berdasarkan pasal 14 Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar dan pasal 14 Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar terdiri dari beberapa UPT, yaitu ;
·       UPT (Unit Pelaksana Teknis) Terminal Penumpang,
·       UPT (Unit Pelaksana Teknis) Barang,
·       UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengujian.
UPT (Unit Pelaksana Teknis) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas daerah yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa wilayah kecamatan.
Adapun Susunan Organisasi UPT terdiri dari :
a.     Kepala UPT
b.     Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c.     Kelompok Jabatan Fungsional
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 49 yaitu "Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Dan Kereta Tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian".
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
Adapun maksud pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan   bermotor di jalan.
b. Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
c.  Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...