Tugas Pokok dan Fungsi







Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar setiap kedudukan mempunyai wewenang, tanggung jawab dan memiliki tugas masing – masing sesuai dengan jabatan atau keahlian yang dimilikinya. Berikut adalah uraian tugasnya, yaitu :




      1. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas :
      • Menetapkan Program Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan BermotorMenyusun laporan hasil kegiatan UPTD sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja Dinas Perhubungan
      • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas–tugas bawahan
      • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepasa bawahan
      • Memeriksa hasil kerja bawahan
      • Melaksanakan kegiatan opersional pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar
      • Mengevaluasi secara keseluruhan hasil kegiatan pelaksanaan tugas operasional Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
      • Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pengumpulan data kinerja opersional Pengujian Kendaraan Bermotor
      • Membuat laporan pertanggungjawaban kinerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
      • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan
      • Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.


2. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas : 
§ 
Menghimpun bahan dan mengkoordinasikan penyusunan Program Kerja dan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
    1. §   Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas – tugas bawahan
      §  Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan
      §  Memeriksa hasil kerja bawahan
      §  Melaksanakan urusan Ketatausahaan
      §   Melaksanakan pengelolaan urusan umum dan perlengkapan
      §  Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian
      §  Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan
      §  Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
      §  Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan
      §  Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
      §  Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelakasana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor.§  Menghimpun bahan dan mengkoordinasikan penyusunan Program Kerja dan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
      §   Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas – tugas bawahan
      §  Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan
      §  Memeriksa hasil kerja bawahan
      §  Melaksanakan urusan Ketatausahaan
      §   Melaksanakan pengelolaan urusan umum dan perlengkapan
      §  Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian
      §  Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan
      §  Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
      §  Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan
      §  Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
      §  Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelakasana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor.
3.      Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari petugas Penguji Kendaraan Bermotor yang mempunyai tugas melakukan Pemastian Kelayakan Jalan (Melakukan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor)
sighseeing

1 komentar:

  1. MGM Casino & Hotel Tunica Jobs - JTM Hub
    A 김포 출장마사지 full-service hotel, 청주 출장마사지 casino, and event center are available 부산광역 출장마사지 at the MGM Casino 광주 출장샵 & Hotel Tunica Hotel Tunica 천안 출장안마 in the Mississippi Valley.

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan kritik dan sarannya..
Terimakasih

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...