BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA DENPASAR


        Bagi kendaraan yang terlambat atau melewati batas masa uji kendaraannya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan yang telah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011, Tgl 29 Desember 2011 Tentang Retribusi Kendaraan Bermotor, Pasal 16 yaitu : “Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar retirbusi yang terhutang berdasarkan skrd tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD”
Adapun jenis atau kategori serta biaya pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Denpasar antara lain : 
  1. Pengujian Pertama : Rp.75.000,- 
  2. Pengujian Berkala : Rp.60.000,-  
  3. Numpang Uji Masuk : Rp.55.000,-
  4. Numpang Uji Keluar : Rp.65.000,-
  5. Mutasi Masuk Dari Wilayah Lain : Rp.75.000,- 
  6. Buku Uji/Kartu Uji Hilang/.Rusak : Rp.60.000,-
  7. Plat Uji/Stiker Uji Hilang/Rusak : Rp.25.000,-

8 komentar:

  1. selamat pagi.
    mohon informasi dan bantuan, kepada kami pemilik kendaraan untuk bisa mengecek data kendaraan yang sudah di KIR, di websitenya dinas perhubungan kota denpasar. hal ini agar kami bisa mengetahui bahwa kendaraan sudah di KIR.bagaimana caranya sehingga kami bisa mengetahui data KIR tersebut lewat website.terima kasih atas bantuan dan kerja samanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya terimakasih atas masukan sdr..sebenarnya informasi biaya uji/masa berlaku uji kendaraan sudah kami sediakan pada http://kir.denpasarkota.go.id, hanya saja saat ini web tersebut dlm proses maintenance sehingga blm dapat diaccess, kedepan kami juga akan sediakan layanan informasi biaya uji & masa berlaku uji kendaraan berbasis sms gateway, dimana saat ini masih dlm tahap development. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih dan mohon maaf atas ketidak nyamanan tersebut..

      Hapus
  2. Saat ini salah satu ketentuan untuk menjalankan taxi online ada membuat kir terhadap kendaraan yang digunakan, kira-kira berapakah biaya yang harus disiapkan untuk membuat kir baru dengan biaya-biaya kir yang akan timbul dikemudian hari?

    BalasHapus
  3. saya sdh terlambat uji kir berkala selama 6 hari,apakah sy dikenakan denda dan klo ya brapa dendax

    BalasHapus
  4. Plat saya dari tulungagung jawa timur, apa bisa kir d denpasar?
    Mohon infonya... trimakasih

    BalasHapus
  5. saya drever taxi online mau uji kir,,tp pertanyaan saya apakah DISHUB denpasar sudah siap dengan stike khusus taxi online yg di terbitkan PM 108? dan apakah harus ada ijin pariwisata?karna di PM 108 hanya sim umum,kir,stiker dari dinas perhubungan untuk persayaratan taxi online beroprasi.

    BalasHapus
  6. Mobil saya dari jakarta saya mau uji KIR di Denpasar kalau boleh tahu persyaratannya apa saja

    BalasHapus
  7. Saya mau tanya... Syarat untuk kir mobil online(grab/go car) apa saja... Dan dimana dilakukan uji kir... Trims

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan kritik dan sarannya..
Terimakasih

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...