Peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan sistim drive thru



                Berbagai hal telah dilakukan oleh UPT.Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Denpasar dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar, seperti memperbaiki dan melengkapi berbagai sarana dan prasarana, menyiapkan SOP (Standard Operating Procedures), debirokratisasi, dan meluncurkan sistim pengujian kendaraan bermotor Drive Thru.


Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan dengan Sistim Drive Thru

Maksud
Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar, melaksanakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sistim Drive Thru dimaksudkan memberikan pelayanan kepada masyarakat / Pemilik kendaraan bermotor wajib uji, khususnya bagi kendaraan Wajib Uji yang disiplin melakukan pengujian kendaraan secara Regular dan tidak melakukan penggantian Buku Uji.

Tujuan
a.       Sebagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik yang diemban oleh institusi Dinas Perhubungan.
b.      Percepatan pelayanan kepada masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor wajib uji agar mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat, akurat, dan aman.
c.       Dalam rangka turut mendukung program daerah di Provinsi Bali khususnya Clean Goverment


Sasaran Pelayanan Pengujian Kendaraan dengan Sistim Drive Thru

1.        Pelayanan pada unit Pengujian Kendaraan Bermotor Sistim Drive Thru di Kota Denpasar lebih diarahkan untuk melayani masyarakat yang paham tentang aksi keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas akibat dari kendaraan bermotor.
2.           Memberikan kepastian waktu dan transparansi pelayanan serta memfasilitasi Masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor sendiri tanpa harus turun dari kendaraannya, sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Personil

Personil yang bertugas pada Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Sistim Drive Thru di Kota Denpasar terdiri dari :
1.         Petugas yang telah memiliki Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor pada saat ini.
2.         Petugas yang memberikan informasi dan pengarahan kepada Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji.
3.           Petugas Kasir (Pemungut Retribusi) atau dari Bank yang ditunjuk.
4.           Petugas Pembantu Administrasi.

Lokasi Pelayanan

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Br.Pemogan, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan. Tepatnya didekat areal Hutan Manggrove.

Pengorganisasian

Pelaksanaan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar sedangkan untuk penanggung jawab pelaksanaan tugas sehari-hari unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Sistim dan Prosedur

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru terdiri dari 5 loket antara lain :
1.             Loket 1 (Pendaftaran) :
a.       Pemilik / Pengemudi Kendaraan menyerahkan Buku Uji Asli,STNK Asli, KTP / Surat Kuasa, Ijin Operasional Asli dan Surat Ijin Usaha Angkutan (Khusus untuk kendaraan umum), Surat Tera (Khusus untuk kendaraan Tangki BBM) yang ditaruh dalam 1 map.
b.       Petugas Menerbitkan Nomor Antrean, Formulir BAP(Berita Acara Pemeriksaan), Kwitansi Retribusi Pengujian Kendaraan dan Meyerahkan semua berkas pendaftaran dalam 1 map kepada Pemilik / Pengemudi Kendaraan.

2.             Loket 3 (Pengujian Emisi Gas Buang) :
a.           Pemilik / Pengemudi Kendaraan menyerahkan berkas-berkas pendaftaran kepada petugas untuk pengisian hasil pengujian  emisi gasbuang kendaraan pada formulir BAP

3.             Gedung Uji Gate I
a.             Pemilik / Pengemudi Kendaraan menyerahkan BAP kepada petugas untuk mendapatkan hasil pemeriksaan teknis dan laik jalan

4.             Loket 6 (Pengesahan dan Penandatanganan Hasil Uji)
a.       Pemilik / Pengemudi Kendaraan menyerahkan BAP setelah melalui proses pemeriksaan teknis dan laik jalan kepada petugas.
b.             Petugas melakukan penandatanganan Buku Uji.
c.    Petugas menyerahkan Buku Uji yang sudah ditandatangani beserta seluruh berkas pendaftaran kepada Pemilik / Pengemudi Kendaraan.
d.            Petugas memberikan Stiker sebagai bukti telah lulus Pelayanan Drive Thru.

5.             Loket 9 (Pembayaran Retribusi/Loket Bank BPD)
a.             Membayar Retribusi Pengujian Kendaraan sesuai Kwitansi.
b.             Pengecatan Tanda Samping dan Pemasangan Plat Uji.

Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Reguler Sistim Drive Thru :
Hari Senin s/d Jumat         : Jam 07.30 – 12.00 wita

Untuk sementara kendaraan yang bisa menggunakan layanan pengujian Drive Thru adalah kendaraan dengan JBB < 2500 kg, kendaraan bersih, terawat dan tidak ganti buku uji.

sighseeing

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan kritik dan sarannya..
Terimakasih

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...