Selayang pandang UPT.Pengujian Kota Denpasar



Dinas Perhubungan Kota Denpasar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 13 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Denpasar no. 13 tahun 2001. Berdasarkan pasal 14 Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar dan pasal 14 Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar terdiri dari beberapa UPT, yaitu ;
·       UPT (Unit Pelaksana Teknis) Terminal Penumpang,
·       UPT (Unit Pelaksana Teknis) Barang,
·       UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengujian.
UPT (Unit Pelaksana Teknis) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas daerah yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa wilayah kecamatan.
Adapun Susunan Organisasi UPT terdiri dari :
a.     Kepala UPT
b.     Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c.     Kelompok Jabatan Fungsional
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 49 yaitu "Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Dan Kereta Tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian".
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
Adapun maksud pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan   bermotor di jalan.
b. Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
c.  Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan kritik dan sarannya..
Terimakasih

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...