Dinas
Perhubungan Kota Denpasar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar
No. 13 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar No.3 Tahun 2006 tentang perubahan
atas peraturan daerah kota Denpasar no. 13 tahun 2001. Berdasarkan pasal 14
Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar dan pasal 14 Peraturan Daerah Kota Denpasar
No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Denpasar, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
/ Badan.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar terdiri dari beberapa
UPT, yaitu ;
·
UPT (Unit
Pelaksana Teknis) Terminal Penumpang,
·
UPT (Unit
Pelaksana Teknis) Barang,
·
UPT (Unit
Pelaksana Teknis) Pengujian.
UPT (Unit
Pelaksana Teknis) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis
operasional dinas daerah yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa
wilayah kecamatan.
Adapun Susunan
Organisasi UPT terdiri dari :
a.
Kepala UPT
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c.
Kelompok Jabatan Fungsional
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan pasal 49 yaitu "Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Dan
Kereta Tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan
dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian".
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau
memeriksa bagian-bagian komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta
tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan dalam rangka
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
Adapun maksud pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sesuai
dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian
Berkala Kendaraan Bermotor pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Memberikan
jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di
jalan.
b. Melestarikan
lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan
kendaraan bermotor di jalan.
c. Memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan kritik dan sarannya..
Terimakasih